PENGERTIAN WARGA DIGITAL
Dalam menggunakan internet untuk berbagi pakai (share) informasi, bermain game,
berkomunikasi dengan orang lain, mengunduh bahan tugas, atau membeli barang
tentu saja harus terhubung ke internet dan menggunakan perantara media. Tentu
saja dalam menggunakan internet, kita sadar mana hal baik dan hal buruk dan itulah
yang disebut dengan “Warga Digital”
Warga digital
adalah orang yang sadar tentang hal yang baik dan hal yang kurang/tidak baik,
menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan membuat pilihan yang tepat
ketika menggunakan teknologi. Warga digital merupakan individu yang
memanfaatkan TI untuk membangun komunitas, bekerja, dan berekreasi. Warga
digital secara umum telah memiliki pengetahuan dan kemampuan mengoperasikan perangkat TI untuk berkomunikasi maupun mengekspresikan
sebuah idé atau gagasan. Contohnya bermain facebook, menulis blog, mencari
informasi di forum, dan lain-lain. Sama halnya dengan warga dunia nyata, semua
warga digital memiliki kewajiban untuk menjaga etiket dan norma, serta memiliki
rasa tanggung jawab dalam berperilaku di dunia maya.
PENGERTIAN KEWARGAAN DIGITAL
Setelah
mengetahui hal yang baik dan buruk dari pengguanaan internet, kita ingin
memperoleh yang terbaik dalam mengguankan internet dan menjaga kesehatan tubuh,
maka ini termasuk ke dalam kewargaan digital.
Kewargaan
digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan
mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar. Penggunaan
teknologi dunia maya dengan baik dan benar memiliki banyak implikasi, pemilihan
kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam
memutakhirkan (update) status, tidak memberikan informasi rahasia kepada
publik, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan lainnya. Kewargaan digital
dapat didefinisikan sebagai norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab
terkait dengan penggunaan teknologi.
KOMPONEN KEWARGAAN DIGITAL
Kewargaan
digitaldapat dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 3
berdasarkan pemanfaatannya.
Gambar II.145 menunjukkan 3 (tiga) lingkungan dan 9 (sembilan)
komponen penerapan Kewargaan Digital.
A. LINGKUNGAN BELAJAR DAN AKADEMIS
IT telah
menjadi bagian dari lingkungan belajar dan akademis. Baik pengajar dan Anda
secara aktif memanfaatkan TIK dalam
mencari informasi, data, maupun literatur yang digunakan untuk keperluan
akademis. Beberapa komponen Kewargaan digital yang perlu diperhatikan dalam
pemanfaatan ICT untuk lingkungan belajar dan akademis adalah:
Komponen 1. Akses Digital
Setiap
orang seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas TIK. Namun
kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki
kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh
infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar
menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informaasi, serta
berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk
mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari kewargaan digital.
Keterasingan
komunitas secara digital mengakibatkan sulitnya perkembangan suatu lingkungan
dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat dan komunitas dari daerah
lain yang telah memanfaatkan teknologi informasi. Setiap warga digital juga
harus menyadari faktor-faktor penghambat akses ke teknologi informasi, mulai
dari faktor infrastruktur hingga faktor adat dan budaya. Seiring berkembangnya teknologi, akses
digital juga semakin mudah diperoleh, sehingga tantangan terbesar selanjutnya
adalah pembiasaan terhadap pemanfaatan teknologi itu sendiri.
Komponen 2. Komunikasi Digital
Dalam
lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat umum
nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang
untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu
arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum.
Perkembangan
teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai
bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum,
dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat
terhubung dengan individu lainnya.
Setiap
warga digital diharapkan dapat mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan
media digital. Warga digital juga diharapkan dapat mengetahui kelebihan dan
kekurangan dari setiap jenis komunikasi tersebut, sehingga dapat memilih
penggunaan komunikasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Komponen 3. Literasi Digital
Dunia
pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam
proses belajar mengajar, sehingga Anda mampu menggunakan teknologi digital untuk
mencari dan bertukar informasi. Namun pada kenyataannya, teknologi yang
digunakan dalam dunia kerja sedikit berbeda dengan yang digunakan di sekolah.
Berbagai bidang pekerjaan seringkali memerlukan informasi yang aktual dan
bermanfaat, pekerja dituntut memiliki kemampuan untuk mencari dan memproses
data secara kompleks dalam waktu yang singkat. Sementara itu, ketergantungan
Anda pada pengajar belum seirama dengan tuntutan dunia kerja.
Literasi
digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan
teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja,
dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan pengajar
diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu jenis
teknologi.
B. LINGKUNGAN SEKOLAH DAN TINGKAH LAKU
Komponen 4. Hak digital
Sama halnya
dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital juga memiliki
perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas
privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut haruslah dipahami oleh setiap
warga digital. Dengan adanya hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki
beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Setiap warga digital harus ikut
membantu pemanfaatan teknologi secara benar, mengikuti tata krama yang berlaku,
baik yang tersirat maupun tersurat. Contoh nyatanya adalah: tidak melakukan
pembajakan konten, tidak menyebarkan informasi palsu, tidak memancing emosi
pengguna teknologi informasi lainnya.
Komponen 5. Etiket digital
Seringkali
pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan teknologi,
tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama
penggunaannya. Atau sudah mengetahui tetapi menganggap etiket digital tidak
terlalu penting untuk diperhatikan. Seringkali para pengguna digital melupakan
bahwa walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka,
tetapi perlu diperhatikan bahwa di balik setiap akun, di balik setiap posting
forum, terdapat individu lainnya yang dapat tersinggung jika Anda melanggar
tata krama.
Etiket
digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna
lainnya. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali para pengguna tidak
mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Kita juga harus
mengajarkan setiap pengguna teknologi digital untuk bertanggungjawab dalam
pemanfaatan teknologi.
Komponen 6. Keamanan digital
Dalam
setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun
mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak
dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko
terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam dunia digital.
Dalam dunia
nyata kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alarm dalam rumah kita
dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia
digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem- backup data, dan
menjaga data sensitif seperti username dan password, nomor kartu kredit, dll.
Sebagai warga digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak
yang tidak bertanggung jawab.
C. KEHIDUPAN DI LUAR LINGKUNGAN SEKOLAH
Komponen 7. Hukum digital
Hukum
digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital
perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun
properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Contoh
perbuatan yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau website,
mengunduh musik ilegal, plagiarisme, membuat virus, mengirim- kan spam, ataupun
mencuri identitas orang lain.
Hukum siber
(cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek
besar. - Aspek hak cipta - Aspek merek
dagang - Aspek fitnah dan pencemaran nama baik - Aspek privasi - Aspek
yurisdiksi dalam ruang siber
Komponen 8. Transaksi digital
Warga
digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah
dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah
diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id,
berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya. Mudahnya akses dan semakin
tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong
tumbuhnya pasar jual beli daring di Indonesia.
Dalam jual
beli daring, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang
didapat dari jual beli daring, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang
yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan.
Warga digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual daring
yang baik.
Komponen 9. Kesehatan digital
Di balik
manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu
diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan
badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika
pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. Untuk mencegahnya,
pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi
digital.
AKRONIM PENGINGAT:”T.H.I.N.K”
Setelah
memahami 9 komponen di atas, Anda telah menyadari pentingnya kewargaan digital.
Untuk menyederhanakan dan agar mudah mengingat ke-9 komponen di atas, sebagai
jembatan keledai Anda dapat menggunakan akronim pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum
Anda berkomunikasi di dunia digital, baik itu e- mail, post facebook, twitter,
blog, forum, dll.
T.H.I.N.K.merupakan
akronim dari: T - Is it True (Benarkah)? Benarkah posting Anda? Atau
hanya isu yang tidak jelas sumbernya? H - Is it Hurtful
(Menyakitkankah)? Apakah post Anda akan menyakiti perasaan orang lain? I - Is it illegal (Ilegalkah)? Ilegalkah post
Anda? N - Is it Necessary (Pentingkah)? Pentingkah post Anda? Post yang
tidak penting akan mengganggu orang lain K - Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang
lain?Sumber: https://0000-0010.blogspot.co.id/2017/06/pengertian-warga-digital-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar